Guru harus menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk
hardcopy dan
softcopy (diunggah ke Google Drive):
- Surat Pengantar dari Cabang Dinas Asal.
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah Asal.
- Surat Permohonan Pindah Tugas Bermaterai (Ditujukan Untuk Kepala Dinas).
- Surat Permohonan Pindah Tugas Bermaterai (Ditujukan Untuk Kepala BKA).
- Surat Permohonan Pindah Tugas Bermaterai (Ditujukan Untuk Gubernur cq Sekda Aceh).
- Rekomendasi Kepala Sekolah Melepas Lengkap dengan Analisis (Jumlah jam, Siswa, Rombel, Guru Mapel Kurang atau Lebih).
- Rekomendasi Melepas dari Pengawas Sekolah (Optional).
- Rekomendasi Melepas & Menerima dari Pengawas Sekolah dan Kepala Cabang Dinas.
- Rekomendasi Melepas dari Kepala Cabang Dinas Kab/Kota.
- Rekomendasi Kepala Sekolah Menerima Lengkap dengan Analisis (Jumlah jam, Siswa, Rombel, Guru Mapel Kurang atau Lebih).
- Rekomendasi Menerima dari Pengawas Sekolah (Optional).
- Rekomendasi Menerima dari Kepala Cabang Dinas Kab/Kota.
- Analisis Jabatan (Anjab) ditandatangani oleh Kepala Sekolah Melepas dan Mengetahui Kepala Dinas.
- Surat Formasi GTK dari Sekolah Asal (Data Guru dan Tendik yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah).
- Foto Copy SK 80% dan SK Terakhir di Legalisir.
- Foto Copy Karpeg dilegalisir.
- Surat Keterangan tidak Pernah di Jatuhi Hukuman Disiplin ditandatangani oleh Kepala Sekolah Melepas.
- Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat ditandatangani oleh Kepala Sekolah Melepas (Optional).
- Surat Keterangan Bebas Tugas Belajar/Izin Belajar ditandatangani oleh Kepala Sekolah Melepas.
- Daftar Riwayat Hidup/ Riwayat Pekerjaan.
- Surat Tugas Suami dan Foto Copy Buku Nikah (Optional).
Catatan: Semua dokumen hardcopy diserahkan ke Operator Cabang Dinas, dan softcopy harus diunggah ke Google Drive.