Sistem Informasi Mutasi Guru

Mengelola proses mutasi guru dengan cepat, transparan, dan efisien.

Lacak Usulan

Integrasi Data

Pengelolaan data mutasi guru terintegrasi, memastikan validasi cepat dan akurat.

Transparansi

Proses mutasi terdokumentasi dengan jelas, meminimalisir kesalahan administrasi.

Pelaporan

Setiap tahapan mutasi dapat dipantau secara real-time oleh guru.

Pertanyaan Umum

Berikut langkah-langkahnya:
  1. Siapkan Berkas Usulan: Cetak dan unggah scan berkas PDF ke Google Drive.
  2. Serahkan ke Operator Cabang Dinas: Berikan berkas fisik dan tautan Google Drive.
  3. Terima Tanda Terima Usulan: Guru akan mendapatkan Nomor Usulan sebagai bukti pengajuan.
  4. Lacak Status Usulan: Gunakan Nomor Usulan untuk memantau proses mutasi hingga SK Mutasi diterbitkan.

Catatan: Pastikan dokumen lengkap sebelum diserahkan agar proses berjalan lancar.

Guru harus menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk hardcopy dan softcopy (diunggah ke Google Drive):
  • Surat Pengantar dari Cabang Dinas Asal.
  • Surat Pengantar dari Kepala Sekolah Asal.
  • Surat Permohonan Pindah Tugas Bermaterai (Ditujukan Untuk Kepala Dinas).
  • Surat Permohonan Pindah Tugas Bermaterai (Ditujukan Untuk Kepala BKA).
  • Surat Permohonan Pindah Tugas Bermaterai (Ditujukan Untuk Gubernur cq Sekda Aceh).
  • Rekomendasi Kepala Sekolah Melepas Lengkap dengan Analisis (Jumlah jam, Siswa, Rombel, Guru Mapel Kurang atau Lebih).
  • Rekomendasi Melepas dari Pengawas Sekolah (Optional).
  • Rekomendasi Melepas & Menerima dari Pengawas Sekolah dan Kepala Cabang Dinas.
  • Rekomendasi Melepas dari Kepala Cabang Dinas Kab/Kota.
  • Rekomendasi Kepala Sekolah Menerima Lengkap dengan Analisis (Jumlah jam, Siswa, Rombel, Guru Mapel Kurang atau Lebih).
  • Rekomendasi Menerima dari Pengawas Sekolah (Optional).
  • Rekomendasi Menerima dari Kepala Cabang Dinas Kab/Kota.
  • Analisis Jabatan (Anjab) ditandatangani oleh Kepala Sekolah Melepas dan Mengetahui Kepala Dinas.
  • Surat Formasi GTK dari Sekolah Asal (Data Guru dan Tendik yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah).
  • Foto Copy SK 80% dan SK Terakhir di Legalisir.
  • Foto Copy Karpeg dilegalisir.
  • Surat Keterangan tidak Pernah di Jatuhi Hukuman Disiplin ditandatangani oleh Kepala Sekolah Melepas.
  • Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat ditandatangani oleh Kepala Sekolah Melepas (Optional).
  • Surat Keterangan Bebas Tugas Belajar/Izin Belajar ditandatangani oleh Kepala Sekolah Melepas.
  • Daftar Riwayat Hidup/ Riwayat Pekerjaan.
  • Surat Tugas Suami dan Foto Copy Buku Nikah (Optional).

Catatan: Semua dokumen hardcopy diserahkan ke Operator Cabang Dinas, dan softcopy harus diunggah ke Google Drive.

Guru dapat melacak status mutasi menggunakan Kartu Tanda Terima Usulan yang diberikan oleh Operator Cabang Dinas. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Buka Halaman Lacak Usulan: Klik tombol Lacak Usulan di halaman utama atau akses langsung ke https://simutasi.pusakagtkaceh.id/lacak-mutasi.
  2. Masukkan Nomor Usulan & NIP: Input data sesuai yang tertera pada tanda terima.
  3. Klik Tombol "Cari": Sistem akan menampilkan status terbaru proses mutasi Anda.

Catatan: Jika ada kendala, silakan hubungi Operator Cabang Dinas untuk informasi lebih lanjut.

Anda dapat menghubungi Layanan Informasi Pengaduan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Aceh melalui Nomor Whatsapp : 0852-6000-0691 .